Makalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
makalah
ini sebagai bahan menyelesaikan tugas sekolah atau bahan penyelesaian
pembelajaran siswa sekolah, silahkan di edit dan diperbaharui sendiri
ya...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap ide-ide yang
cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok
orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan
memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi,
agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di
bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan
menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional
organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah
WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum
terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat
Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang
yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang
yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai
berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta,
invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara
unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan
untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi
dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dari
latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah
sebagai berikut:
1)
Apa yang dimaksud dengan
HaKI?
2)
Apa saja ruang lingkup
HaKI?
3)
Apa pengertian dan landasan
hukum dari hak cipta, hak paten, desain industri dan merek?
4)
Bagaimana sifat dan dasar
hukum HaKI?
5)
Mengapa HaKI itu penting?
6)
Bagaimana sejarah
perkembangan perlindungan HaKI di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam pembahasan
makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan
masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan
yang diajukan antara lain:
1)
Untuk mengetahui pengertian
HaKI.
2)
Untuk mengetahui ruang
lingkup HaKI.
3)
Untuk mengetahui pengertian
dan landasan hukum hak cipta, hak paten, desain industri dan merek.
4)
Untuk mengetahui sifat dan
dasar hukum HaKI.
5)
Untuk mengetahui pentingnya
HaKI.
6)
Untuk mengetahui sejarah
perkembangan perlindungan HaKI di Indonesia.
D. Manfaat
Penulisan
Selain tujuan daripada
penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan
dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah
keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan
hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
E. Metode
Penulisan
Dalam penulisan makalah
ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku
Hukum Bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada
tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual.
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama the United International Bureau for the Protection of
Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual
Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik
kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak
umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya
intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak
privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya)
tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B. Ruang
Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2
kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta
(Copyrights)
a) Sejarah Hak Cipta
Pada
jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk
setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu,
Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak
tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri
sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi
sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta
tersebut.
b) Pengertian Hak Cipta
·
Pengertian hak cipta
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
·
Pengertian hak cipta
menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptamaupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat
orang lain.
·
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c) Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta
dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Dijadikan milik negara
·
Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
d) Ciptaan yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
·
Buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lainnya.
·
Ceramah, kuliah, pidato,
dan sebagainya.
·
Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
·
Ciptaan tari (koreografi),
ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau
bunyi.
·
Segala bentuk seni rupa
seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya
diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
·
Seni batik, arsitektur,
peta, sinematografi, dan fotografi.
·
Program komputer,
terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain itu UUHC juga
melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut
daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu
ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak
ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
·
Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara.
·
Peraturan
perundang-undangan.
·
Putusan pengadilan dan
penetapan hakim.
·
Pidato kenegaraan pidato
pejabat pemerintah.
·
Keputusan badan Arbitrase
(lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
e) Masa Berlakunya Hak
Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kelompok
I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau
orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan
penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu,
undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
· Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
· Ciptaan
tari (koreografi).
· Segala bentuk
seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
· Ciptan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b. Kelompok
II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang
bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta
sebgai berikut:
·
Karya pertunjukan seperti
musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara
lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
·
Ceramah, kuliah, pidato,
dan sebagainya.
·
Peta
·
Karya sinematografi, karya
rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Kelompok
III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak
begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta
atas ciptaan:
·
Karya fotografi.
·
Program komputer atau
komputer program.
·
Saduran dan penyusunan
bunga rampai.
f) Pendaftaran Hak
Cipta
Ciptaan tidak
kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor,
kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata
mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk
mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip).
Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak
mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC
memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g) Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
· Meniadakan nama
pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
· Mencantumkan nama
pencipta pada ciptaannya.
· Mengganti atau
mengubah judul ciptaan.
· Mengubah isi
ciptaan.
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten
(Patent)
Paten merupakan
hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk
(Trademark)
Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat
berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
d. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C. Pengertian
dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial
Design) dan Merek (Trademark)
1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14
tahun 2001 tentang Hak Paten.
3. Desain Industri
Suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000
tentang Desain Industri.
4. Hak Merek
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek: Undang-Undang No 15
tahun 2001 tentang Merek.
D. Sifat
dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum
yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi
bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah
didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1) Perjanjian Internasional
a.
Berne Convention 1883 – Hak
Cipta
b.
Paris Convention 1886 –
Paten, Merek, Desain Industri
c.
Perjanjian TRIPs (agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d.
Dan Konvensi lainnya yang
berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2) Undang-Undang
Nasional
a.
UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
b.
UU No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri
c.
UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.
UU No. 14 tahun 2001
tentang Paten
e.
UU No. 15 tahun 2001
tentang Merek
f.
UU no. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta
E. Pentingnya
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan
masalah HaKI
bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi,
dan martabat bangsa. Secara umum disepakati
bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan
penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property
Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara
umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik,
yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan
yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang
menerapkan sistem tersebut.
F. Sejarah
Perkembangan Perlindungan HaKI di Indonesia
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HaKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah
Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun
1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu
masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi
angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai
dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan
Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan
di bidang HaKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU
Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU
Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana
ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan
di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas
permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang
berada di Belanda
· Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
· Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No. 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau
bajakan.
· 10
Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)
berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam
Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian
(reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan
Pasal 28 ayat 1.
· Pada
tanggal 12 April 1982 pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta
tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
· Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HaKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HaKI
melalui keputusan No. 34 tahun 1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34).
Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang
HaKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI dan sosialisasi
sistem HaKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan
masyarakat luas.
· Pada
tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
· Tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
· Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
· Pada
tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang
Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun
1961.
· Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying
the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPS).
· Tahun
1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang
HaKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU
Merek 1992.
· Akhir
tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HaKI yaitu : (1) UU No. 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
· Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
· Pada
tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan
demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia
sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI perlu terus menerus ditingkatkan
melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya
pemahaman maka terhadap HaKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap
karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia
perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk
penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
B. Saran
Ditinjau
dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat
yang cukup di bidang HaKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
LINK ACM LAINYA :
DAFTAR LINK WEB LAINNYA. JANGAN LUPA KUNJUNGI LINK WEB YANG LAINNYA:
ACM - ALISYA COMPUTER DAN MULTIMEDIA
LINK : https://alisyacomputerdanmultimedia.blogspot.com/
TUGAS ARTIKEL SEKOLAH SD, SMP, SMA, KULIAH DSB
LINK : https://tugasartikelsekolahsma-smp-sd.blogspot.com/
LINK : https://bahasajawa2015.blogspot.com/
LINK : https://dsainsyazacolection.blogspot.com/
LINK : https://kriminalitas0.blogspot.com/
LINK : https://kumpulankataguru.blogspot.com/
LINK : https://berbagaimanfaatbuah-buahan.blogspot.com/
LINK : https://naturalvery.blogspot.com/
LINK : https://trend-batuakik.blogspot.com/
LINK : https://maharpernikahanjeruk.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini....