logo PAUD/SEKOLAH/PKK |
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA JERUK KECAMATAN BANDAR KABUPATEN PACITAN Desa Jeruk - Kec. Bandar Kab.Pacitan |
KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK
DESA JERUK KECAMATAN BANDAR KABUPATEN PACITAN
Nomor : 12/SKR/PKK.DS/V/2021
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
Menimbang |
: |
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan produktivitas kerja pada PAUD Mutiara Nusa Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. 2. Bahwa yang bersangkutan telah di pandang mampu dan cakap serta memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi guru pada PAUD Mutiara Nusa Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. |
|
Mengingat |
|
1. kurangnya tenaga pendidik PAUD Mutiara Nusa Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. 2. Banyaknya murid yang bersekolah di PAUD Mutiara Nusa Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. |
|
Memperhatikan |
|
1. Usulan warga masyarakat Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. 2. Antusiasme warga masyarakat khususnya di Dusun Jambu Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. |
|
MENETAPKAN |
|||
Menetapkan |
|
Mengangkat saudara dibawah ini: |
|
|
|
Nama |
: RIYANTI |
|
|
Tempat, Tgl Lahir |
: Ponorogo, 10 Desember 1973 |
|
|
Jenis Kelamin |
: Perempuan |
|
|
Pendidikan |
: SLTA |
|
|
Status Kerja |
: PAUD Mutiara Nusa Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan |
|
|
TMT |
: 05 Mei 2021 |
|
|
Sebagai |
: Guru PAUD Mutiara Nusa Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan |
Demikian surat keputusan ini kami sampaikan untuk dilaksanakan dan kepadanya di berikan hak honorarium sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Jeruk
Pada Tanggal : 5 Mei 2021
Ketua Tim Penggerak PKK
Desa Jeruk
NY. SUPARTINI HARIS KUSWANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini....